Hotline Konsultasi Hukum 24 Jam (Gratis)
Logo LBH D&P
LBH DAKWAH &
PENDIDIKAN
Hotline Bebas Biaya 24 Jam: 0817-6910-840

Mengawal Institusi Pendidikan Islam & Menjaga Martabat Pengajar

Lembaga Bantuan Hukum terdepan di Indonesia yang berfokus pada pendampingan legalitas yayasan, penyelesaian sengketa tanah wakaf, serta perlindungan hukum bagi para ustaz dan tenaga pendidik swasta.

✓ Dibina Purn. TNI & Polri ✓ Advokat & Mediator Berizin ✓ 100% Pro Bono Yayasan
Cari Peraturan (JDIH) Lacak Status Tiket
LAYANAN SPESIALIS HUKUM DAKWAH & PENDIDIKAN

Program & Bantuan Hukum Terpadu

Dirancang khusus menjawab tantangan legalitas institusi pendidikan Islam swasta, keamanan aset wakaf, serta perlindungan profesi pendidik.

GRATIS 24 JAM
Bebas Biaya / Pro Bono Khusus

Hotline Konsultasi Hukum Yayasan 24 Jam

Layanan respons cepat tanpa biaya untuk konsultasi legalitas, tata kelola, dan isu hukum mendesak pada yayasan maupun lembaga non-profit dakwah.

  • Konsultasi hukum langsung via WhatsApp & portal tiket
  • Kajian awal legalitas dan risiko hukum yayasan
  • Saran tindakan hukum darurat dalam 1x24 jam
Ajukan Konsultasi Layanan Ini →
TATA KELOLA PRIMA
Legalitas & Kepatuhan Regulasi

Pendampingan Pendirian & Tata Kelola Yayasan

Bimbingan penuh proses legalitas pendirian yayasan dakwah/pendidikan, dari akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga sertifikasi aset wakaf.

  • Penyusunan AD/ART dan pembagian kewenangan organ
  • Penyelarasan statuta yayasan dengan UU No. 16/2001 & 28/2004
  • Mitigasi sengketa internal antar pendiri atau pengurus
Ajukan Konsultasi Layanan Ini →
ADVOKASI RESMI
Pembelaan di Pengadilan (Litigasi)

Litigasi Perkara Dakwah & Pendidikan

Pendampingan dan penanganan hukum di persidangan (pidana maupun perdata) khusus sengketa terkait kegiatan dakwah, persekolahan, dan pesantren.

  • Pendampingan di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan
  • Penanganan sengketa perdata tanah wakaf & kepemilikan aset
  • Pembelaan terhadap kriminalisasi aktivitas dakwah dan institusi
Ajukan Konsultasi Layanan Ini →
PERLINDUNGAN PROFESI
Perlindungan Guru, Ustaz & Asatidz

Perlindungan & Bantuan Hukum Pengajar Islam Swasta

Advokasi hak-hak hukum bagi para ustaz, guru madrasah, dan tenaga pendidik di sekolah swasta dan pondok pesantren agar mengajar aman dan bermartabat.

  • Advokasi hak ketenagakerjaan dan perjanjian kerja (PKWT/PKWTT)
  • Perlindungan hukum atas tuduhan sepihak atau kriminalisasi guru
  • Edukasi perlindungan anak dan hukum pendidikan bagi pendidik
Ajukan Konsultasi Layanan Ini →
SOP PELAYANAN KLIEN

4 Langkah Cepat Memperoleh Bantuan Hukum

Transparan, terstruktur, dan terpantau dengan sistem nomor tiket konsultasi.

01

Pengajuan & Formulir Online

Isi kronologi kasus atau hubungi Hotline 24 Jam. Sistem langsung menerbitkan Nomor Tiket Konsultasi resmi.

02

Kajian Dokumen & Telaah Awal

Advokat Divisi Litigasi atau Non-Litigasi menganalisis fakta hukum, dasar perundang-undangan, dan bukti dokumen.

03

Advice Hukum & Tindakan Mediasi

Pemberian legal opinion, draft somasi/jawaban, mediasi musyawarah, atau surat rekomendasi perlindungan profesi.

04

Pendampingan Sidang Litigasi

Bila diperlukan, tim advokat resmi bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan negeri atau agama.

PROFIL RESMI LEMBAGA

Lembaga Bantuan Hukum Dakwah & Pendidikan (LBH D&P)

LBH D&P adalah lembaga bantuan hukum yang berfokus pada pendampingan, perlindungan, dan edukasi hukum di bidang dakwah serta pendidikan Islam. Kami berkomitmen menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan, melindungi hak-hak tenaga pendidik, serta memastikan tata kelola yayasan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Logo LBH D&P

LBH DAKWAH & PENDIDIKAN

Berdiri Mengawal Pendidikan Umat
Kantor: Sisfo Office, Jatinegara Barat, Jakarta Timur
VISI & MISI

Visi Lembaga

"Menjadi pusat bantuan hukum yang terdepan, terpercaya, dan profesional dalam mengawal institusi pendidikan Islam, yayasan dakwah, serta para pengajar di Indonesia."

Misi Utama

01

Perlindungan Profesi

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi ustaz, guru, dan tenaga pendidik swasta di seluruh Indonesia.

02

Penguatan Tata Kelola

Membantu legalitas dan penyelesaian potensi sengketa hukum di lingkungan yayasan serta lembaga pendidikan Islam.

03

Advokasi Spesialis

Mengadvokasi dan mendampingi perkara hukum yang berhubungan langsung dengan aktivitas dakwah dan persekolahan/pesantren.

NILAI-NILAI UTAMA

Prinsip Moral & Integritas Kerja

Setiap advokasi, telaah hukum, dan pendampingan perkara berpegang teguh pada tiga pilar utama:

Pilar 01
Amanah

Menjaga kepercayaan publik dan klien dengan profesionalisme serta integritas tinggi sesuai kode etik advokat dan moralitas Islam.

Pilar 02
Keadilan ('Adl)

Memastikan para ustaz, pengajar, dan pengelola yayasan mendapatkan perlakuan dan hak hukum yang setara tanpa diskriminasi.

Pilar 03
Kemandirian

Bebas dari intervensi pihak luar dalam mengadvokasi isu-isu dakwah, menjaga muruah pendidikan, dan membela kebenaran.

KEPEMIMPINAN & PENGAYOM

Dewan Pembina

Dipimpin oleh para purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri dan praktisi hukum senior berintegritas tinggi.

Dewan Pembina

Brigjen TNI (Purn) Otte Ruchiyat, S.H.

Purnawirawan Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dengan kepakaran di bidang hukum militer dan ketahanan nasional. Berkomitmen mengayomi keberlangsungan institusi dakwah dan pendidikan Islam di Indonesia.

S.H. (Sarjana Hukum) Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-AD
Dewan Pembina

Laksda TNI (Purn) Djuhana Suwarna, S.I.P.

Purnawirawan Laksamana Muda TNI dengan pengalaman kepemimpinan strategis maritim dan tata kelola organisasi kebangsaan, aktif memperkuat kedaulatan moral generasi penerus bangsa melalui institusi pendidikan.

S.I.P. (Sarjana Ilmu Politik) Purnawirawan Laksamana Muda TNI-AL
Dewan Pembina

Widodo Mujiono, S.H.

Praktisi dan tokoh hukum senior yang memiliki rekam jejak panjang dalam pembinaan kelembagaan yayasan sosial keagamaan dan advokasi kemaslahatan umat.

S.H. (Sarjana Hukum) Pakar Hukum Kelembagaan Yayasan
Dewan Pembina

Brigjen Pol. Drs. Giri Purwanto, S.H., S.I.P., M.M.

Purnawirawan Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ahli dalam penegakan hukum berkeadilan, mediasi strategis, dan perlindungan ketertiban masyarakat di bidang pendidikan.

Drs., S.H., S.I.P., M.M. Purnawirawan Perwira Tinggi POLRI
TIM MANAJEMEN & ADVOKAT PELAKSANA

Direksi & Kepala Divisi

Para advokat tersumpah, mediator bersertifikat, dan pakar hukum kepatuhan kerja di bidang pendidikan Islam.

DIREKTUR LBH DAKWAH & PENDIDIKAN

Abd Salim Bin Ahmad, S.H., S.Pd.I., M.M., M.H., C.Me., C.T.A., C.W.C.

Advokat, praktisi hukum pendidikan Islam, dan mediator bersertifikat dengan sertifikasi keahlian advokasi ketenagakerjaan dan hukum yayasan. Memimpin operasional strategis dan pengawalan kasus LBH D&P di seluruh Indonesia.

KUALIFIKASI & SERTIFIKASI:
S.H., M.H. (Magister Hukum) S.Pd.I. (Sarjana Pendidikan Islam) M.M. (Magister Manajemen) C.Me. (Certified Mediator) C.T.A. (Certified Tax Advisor) C.W.C. (Certified Workplace Compliance)
KEPALA DIVISI LITIGASI

Moh Jibril Abdallah, S.H., M.H., C.T.A.

Advokat spesialis litigasi peradilan umum, pidana, dan perdata dengan penguasaan mendalam atas pembelaan tinggi persidangan dan kasus dakwah, sengketa lahan yayasan, dan sengketa ketenagakerjaan.

KUALIFIKASI & SERTIFIKASI:
S.H., M.H. (Magister Hukum) C.T.A. (Certified Legal & Tax Auditor) Advokat Peradi
KEPALA DIVISI NON-LITIGASI

Hijroh Abdu Robbi, S.H., C.T.A., C.W.C.

Pakar hukum perancangan kontrak, audit kepatuhan yayasan, mediasi sengketa internal, dan restrukturisasi legalitas lembaga pendidikan.

KUALIFIKASI & SERTIFIKASI:
S.H. (Sarjana Hukum) C.T.A. (Certified Tax & Legal Auditor) C.W.C. (Certified Workplace Compliance)
PUSAT TANYA JAWAB & EDUKASI HUKUM

Pertanyaan Hukum Populer

Kumpulan fatwa dan telaah hukum praktis seputar legalitas yayasan, perlindungan guru/ustaz, sengketa tanah wakaf, serta prosedur pendampingan hukum di LBH D&P.

Apakah yayasan dakwah lama yang didirikan sebelum tahun 2001 wajib melakukan penyesuaian anggaran dasar?▾
Ya, yayasan yang berdiri sebelum berlakunya UU Yayasan wajib melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Yayasan yang tidak menyesuaikan statusnya kehilangan hak menyandang status badan hukum mandiri. (Pasal 71 UU No. 16/2001 jo. Pasal 39 PP No. 63/2008)
Bolehkah Pembina, Pengurus, atau Pengawas Yayasan menerima gaji dari kekayaan yayasan?▾
Silakan hubungi hotline konsultasi untuk telaah lengkap sesuai kondisi lembaga Anda — jawaban bergantung pada susunan organ dan AD/ART yayasan yang berlaku.
Bolehkah pihak yayasan atau sekolah menahan ijazah asli guru/ustaz sebagai jaminan ikatan kerja?▾
Ini termasuk salah satu topik yang paling sering diadvokasi tim Divisi Perlindungan Profesi kami. Hubungi hotline untuk konsultasi kasus spesifik Anda secara gratis.
Apakah layanan konsultasi hukum dan telaah dokumen di LBH D&P benar-benar bebas biaya (gratis)?▾
Ya. Konsultasi awal, kajian legalitas, dan saran tindakan hukum darurat untuk yayasan dan tenaga pendidik disediakan tanpa biaya (pro bono).
PENDAMPINGAN SPESIALISASI PENDIDIKAN & DAKWAH

Belum Menemukan Jawaban untuk Kasus Khusus Lembaga Anda?

Setiap perkara hukum yayasan atau kasus guru memiliki kronologi dan bukti yang unik. Tim advokat LBH D&P siap menelaah dokumen Anda dan memberikan Legal Advice resmi tanpa biaya.

LAYANAN KOMUNIKASI & KEHADIRAN FISIK

Kontak & Informasi Layanan

Kunjungi kantor kami di Jakarta Timur atau hubungi sambungan langsung 24 jam bebas biaya untuk keadaan darurat hukum.

Alamat Kantor Pusat
Sisfo OfficeJl. Jatinegara Barat No. 5-6, Bali Mester, Jakarta Timur
Hotline Resmi Kantor — Tersedia 24 Jam
0817-6910-840Saluran resmi kantor (bukan nomor pribadi), bebas biaya untuk konsultasi awal yayasan, sekolah & ustaz, kapan saja
Surat Elektronik (Email Resmi)
lbhdp@gmail.comUntuk berkas perkara, somasi, proposal kemitraan — dibalas pada jam kerja
Jam Operasional
Senin–Jumat, 08:30–17:00 WIBKunjungan tatap muka & balasan email mengikuti jam kerja kantor umum. Hotline telepon/WhatsApp tetap aktif 24 jam di luar jam tersebut.
Buka di Google Maps ↗

Kirim Pesan Cepat ke Tim Advokat

Pesan Anda akan langsung dihubungkan ke sistem hotline WhatsApp LBH D&P.

DOKUMENTASI REKAM JEJAK LAPANGAN

Galeri Kegiatan & Berita

Dokumentasi pendampingan hukum, advokasi persidangan, workshop kepatuhan yayasan, serta sosialisasi perlindungan guru dan ustaz di berbagai daerah.

Semua Advokasi & Litigasi Edukasi & Workshop Pendampingan Yayasan Kunjungan Pesantren
REPOSITORI JDIH SPESIALIS DAKWAH & PENDIDIKAN

Pencarian Peraturan Perundang-undangan

Koleksi undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri terkait yayasan, pendidikan Islam, sertifikasi wakaf, dan perlindungan guru.

Semua Yayasan & Ormas Pesantren & Pendidikan Islam Guru & Tenaga Kependidikan Wakaf & Aset Keagamaan
Menampilkan 6 peraturan
2001 / 2004Berlaku
Yayasan & Ormas

UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Yayasan — landasan hukum utama keberadaan yayasan di Indonesia yang menegaskan bahwa kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri/pengurus.
#Yayasan#AD/ART#OrganYayasan#Pembina#Kemenkumham
Baca Pasal KrusialPemerintah Republik Indonesia
2019Berlaku
Pesantren & Pendidikan Islam

UU No. 18 Tahun 2019

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pesantren — regulasi rekognisi negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
#Pesantren#Kiai#Santri#IjazahSetara#Kemenag
Baca Pasal KrusialPemerintah Republik Indonesia
2005Berlaku
Guru & Tenaga Kependidikan

UU No. 14 Tahun 2005

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen — mengatur hak perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan kepastian profesi bagi pendidik, termasuk guru di madrasah dan sekolah swasta.
#Guru#Ustaz#PerlindunganHukum#Madrasah
Baca Pasal KrusialPemerintah Republik Indonesia
2004Berlaku
Wakaf & Aset Keagamaan

UU No. 41 Tahun 2004

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Wakaf — pedoman hukum perlindungan aset tanah dan harta wakaf yayasan dakwah agar tidak dapat disita, diperjualbelikan, atau dialihkan ke pihak ketiga.
#Wakaf#TanahSekolah#SengketaLahan#BWI
Baca Pasal KrusialPemerintah Republik Indonesia
2020Berlaku
Pesantren & Pendidikan Islam

PMA No. 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren — petunjuk teknis pendaftaran izin operasional pesantren (NSPP) dan standar sarana prasarana.
#IzinOperasional#PMA#NSP#Legalitas
Baca Pasal KrusialKementerian Agama RI
2003Berlaku
Guru & Tenaga Kependidikan

UU No. 20 Tahun 2003

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Nasional — payung hukum sistem pendidikan nasional yang menjamin hak masyarakat mendirikan satuan pendidikan swasta berbasis keagamaan.
#Sisdiknas#PendidikanIslam#SekolahSwasta
Baca Pasal KrusialPemerintah Republik Indonesia
PORTAL ADVOKAT — LACAK STATUS TIKET

Portal Advokat & Sistem Tiket Konsultasi

Setiap pengajuan konsultasi otomatis mendapat Nomor Tiket resmi. Gunakan nomor tiket untuk memantau progres penanganan kasus Anda secara transparan oleh tim advokat.

2Tiket Aktif Anda
1x24 JamRata-rata Respons
100%Pro Bono Yayasan

Lacak Status Tiket

Masukkan nomor tiket yang Anda terima via WhatsApp/email setelah pengajuan.

Coba demo: LBHDP-2026-001 atau LBHDP-2026-002

Cover ebook Jangan Kelola Yayasan Sebelum Baca Buku Ini
BUKU BARU DARI DIREKTUR LBH D&P
Jangan Kelola Yayasan Sebelum Baca Buku Ini

Panduan praktis agar yayasan legal & pengurus tidak terjerat hukum.

Lihat Ebook →
Cover ebook Jangan Kelola Yayasan Sebelum Baca Buku Ini
BUKU BARU DARI DIREKTUR LBH D&P

Jangan Kelola Yayasan Sebelum Baca Buku Ini

Panduan praktis agar yayasan legal, aset aman, dan pengurus tidak terjerat hukum — ditulis langsung dari pengalaman menangani perkara yayasan.

Lihat Ebook →